Powered by Blogger.

Pencarian ..

Sunday, August 28, 2011

Program Beasiswa Chief Information Officer (CIO) Kemeninfo Tahun 2011

Program Beasiswa Chief Information Officer (CIO) bertujuan untuk mencetak SDM unggul yang dapat berperan sebagai Government Chief Information Officer (GCIO) selaku eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance), serta dalam rangka implementasi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


PROGRAM

  1. Program Chief Information Officer (CIO) Magister Teknologi Informasi, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Klik disini selengkapnya
  2. Program Magister Chief Information Officer (CIO) dan Layanan Teknologi Informasi, Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Klik disini selengkapnya
  3. Program Magister Telematika, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya, Klik disini selengkapnya
  4. Program Magister Chief Information Officer,  UI (Universitas Indonesia),Klik disini selengkapnya
  5. UNP (Universitas Negeri Padang)

SKEMA PEMBERIAN BEASISWA
Beasiswa diberikan dalam bentuk pembebasan penuh (full waiver) terhadap biaya pendidikan di Program sesuai pilihan yang diambil, senilai biaya SPP yang berlaku saat ini. Beasiswa tidak mencakup biaya hidup (living cost), biaya transportasi dari/ke lokasi asal peserta, biaya pendaftaran, dan biaya wisuda. Jika peserta tidak dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang disepakati (sesuai program masing-masing Perguruan Tinggi), biaya tambahan masa studi harus ditanggung peserta (tidak dicakup dalam beasiswa).

PERSYARATAN:

Umum :
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang ditempatkan di instansi pemerintah, baik tingkat Pusat maupun Daerah.
  2. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun terhitung mulai tanggal diangkat menjadi PNS dalam gelar S1 pada instansi yang bersangkutan.
  3. Bidang kerja yang ditangani terkait dengan pengembangan e-Government di instansi yang bersangkutan.
  4. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.
  5. Usia maksimum 40 tahun pada saat mendaftar.
  6. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2

Khusus : Sesuai ketentuan Perguruan Tinggi Pilihan

0 comments:

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP